Rabu, 10 Oktober 2012

Balap Liar, Amor Denda 3 Juta !

SAMARINDA. Puluhan kendaraan yang terjaring razia balap liar oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, pada Minggu (7/10) dini hari lalu, dipastikan akan lama "nangkring" di halaman markas Polresta Samarinda, Jl Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota.
Tindakan itu bermaksud sebagai bentuk pembelajaran, bagi para pelaku balap liar. Lantaran dirasa meresahkan, mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Tak hanya menahan kendaraan dalam kurun waktu yang cukup lama, polisi juga mengenakan sanksi tilang kepada setiap pengendara motor yang terlibat balap liar. Sesuai dengan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tentang pengendara yang berbalapan di jalan raya bisa disanksi dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
"Kalau pelanggarannya berbalapan di jalan, maka pasal itulah yang akan kami terapkan. Namun demikian, ada pula sejumlah pengguna jalan yang terjaring razia, namun dikenakan pasal 279, yang isinya mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Lantas Kompol Rachmad I Nusi SIK kepada Sapos kemarin.
Selama ini, polisi sudah bersusah payah melakukan penertiban aktivitas balap liar, namun tetap saja aktivitas serupa terus terjadi. Ditengarai para pelaku tidak juga merasa jera.
"Kegiatan razia dan membubarkan aktivitas balap liar pasti akan terus kami lakukan, khususnya pada malam-malam tertentu yang memang kerap dijadikan pelaku balap liar sebagai malam ajang melakukan aktivitas balap liar," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More