SAMARINDA. Jajaran Polsekta Samarinda Utara meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial Al (24). Saat ditangkap, dia sedang ngamar di Hotel Rahmat Abadi, Jl Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (10/1) kemarin.
Pelaku diringkus bersama dua perempuan berinisial Dv (25), istri Al dan seorang lagi berinisial Ml (21), di kamar nomor 39 hotel tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket berisi sabu dan sejumlah plastik kecil yang diduga untuk memaketkan barang haram tersebut.
Al dan kedua perempuan tersebut diamankan menuju Mapolsekta Samarinda Utara untuk diperiksa. "Benar pelaku (Al, Red) diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi Polsekta Samarinda Utara," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa.
Dijelaskan Musliadi, dari pengakuan, Al bersama istrinya sudah dua hari menginap di kamar yang berada di lantai dasar bagian belakang hotel yang berjarak 200 meter dari Bandara Temindung tersebut.
"Kami masih menyelidiki keterlibatan kedua perempuan yang berada di satu kamar hotel bersama pelaku. Sementara ini keduanya juga turut kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan tes urine," tandas Musliadi.
Sementara itu, Al berulang kali mengelak tuduhan kalau barang haram tersebut adalah miliknya. “Bukan punya saya. Saya tidak tahu dari mana,” begitu jawab Al ketika diperiksa petugas.
Sementara itu, dua bersaudara, Hd (30) dan Hi (26), warga Karang Anyar, Kelurahan Sungai Kunjang, terbilang akur. Bahkan saking akurnya, Hd dan Hi kompak masuk penjara.
Keduanya ditangkap anggota Satreskoba Polresta Samarinda, karena diduga terlibat penyalahgunaan pemakaian narkoba jenis sabu, Selasa (8/1) malam lalu.
Dalam urusan berbisnis barang haram, Hi tidak mengenal saudara. Ini bisa dilihat dengan terkuaknya Hi sebagai orang yang menjual sabu kepada Hd dan seorang rekannya berinisial Dp (30).
Sabu tersebut dipakai Hd dan Dp untuk berpesta. Sialnya ulah keduanya tercium polisi. Saat diinterogasi, belakangan polisi menangkap Hi karena disebut yang memasok sabu poket hemat, kepada Hd dan Dp. Belakangan saat menggeledah Hi, polisi menemukan lima poket sabu seberat 2,37 gram dan uang Rp 1 juta hasil penjualan.
Penangkapan Hd berawal saat polisi dapat kabar jika di kediaman Hi sedang terjadi pesta sabu. Polisi segera melakukan penggerebakan. "Saat kami tiba ditemukan dua orang (Hd dan Dp, Red) yang diduga usai mengisap sabu. Setelah kami geledah, ditemukan bong yang diyakini dipakai untuk mengisap sabu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol I Made Yudhana kepada Sapos.
Hd dan Dp kemudian dikeler ke Mapolresta Samarinda. Di kantor polisi Hd bernyanyi jika sabu dibeli dari Hi, yang tak lain adik kandungnya. Polisi mengamankan Hi. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan lima poket sabu yang disita sebagai barang bukti.
"Sementara pelaku kami amankan untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Yudhana. (mac/rin/ica)
Sumber : Samarinda Pos Online
Pelaku diringkus bersama dua perempuan berinisial Dv (25), istri Al dan seorang lagi berinisial Ml (21), di kamar nomor 39 hotel tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan satu poket berisi sabu dan sejumlah plastik kecil yang diduga untuk memaketkan barang haram tersebut.
Al dan kedua perempuan tersebut diamankan menuju Mapolsekta Samarinda Utara untuk diperiksa. "Benar pelaku (Al, Red) diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu. Yang bersangkutan terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi Polsekta Samarinda Utara," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Musliadi Mustafa.
Dijelaskan Musliadi, dari pengakuan, Al bersama istrinya sudah dua hari menginap di kamar yang berada di lantai dasar bagian belakang hotel yang berjarak 200 meter dari Bandara Temindung tersebut.
"Kami masih menyelidiki keterlibatan kedua perempuan yang berada di satu kamar hotel bersama pelaku. Sementara ini keduanya juga turut kami amankan dan selanjutnya akan dilakukan tes urine," tandas Musliadi.
Sementara itu, Al berulang kali mengelak tuduhan kalau barang haram tersebut adalah miliknya. “Bukan punya saya. Saya tidak tahu dari mana,” begitu jawab Al ketika diperiksa petugas.
Sementara itu, dua bersaudara, Hd (30) dan Hi (26), warga Karang Anyar, Kelurahan Sungai Kunjang, terbilang akur. Bahkan saking akurnya, Hd dan Hi kompak masuk penjara.
Keduanya ditangkap anggota Satreskoba Polresta Samarinda, karena diduga terlibat penyalahgunaan pemakaian narkoba jenis sabu, Selasa (8/1) malam lalu.
Dalam urusan berbisnis barang haram, Hi tidak mengenal saudara. Ini bisa dilihat dengan terkuaknya Hi sebagai orang yang menjual sabu kepada Hd dan seorang rekannya berinisial Dp (30).
Sabu tersebut dipakai Hd dan Dp untuk berpesta. Sialnya ulah keduanya tercium polisi. Saat diinterogasi, belakangan polisi menangkap Hi karena disebut yang memasok sabu poket hemat, kepada Hd dan Dp. Belakangan saat menggeledah Hi, polisi menemukan lima poket sabu seberat 2,37 gram dan uang Rp 1 juta hasil penjualan.
Penangkapan Hd berawal saat polisi dapat kabar jika di kediaman Hi sedang terjadi pesta sabu. Polisi segera melakukan penggerebakan. "Saat kami tiba ditemukan dua orang (Hd dan Dp, Red) yang diduga usai mengisap sabu. Setelah kami geledah, ditemukan bong yang diyakini dipakai untuk mengisap sabu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol I Made Yudhana kepada Sapos.
Hd dan Dp kemudian dikeler ke Mapolresta Samarinda. Di kantor polisi Hd bernyanyi jika sabu dibeli dari Hi, yang tak lain adik kandungnya. Polisi mengamankan Hi. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan lima poket sabu yang disita sebagai barang bukti.
"Sementara pelaku kami amankan untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Yudhana. (mac/rin/ica)
Sumber : Samarinda Pos Online



